Rapim KPU Bahas Isu Penting Persiapan Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 Mei 2017, 08:13 WIB
Rapim KPU Bahas Isu Penting Persiapan Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019
rmol news logo . Rapat pimpinan KPU RI dengan KPU provinsi seluruh Indonesia yang bertemakan 'Konsolidasi Menuju Persiapan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu 2019' memasuki hari kedua, Selasa kemarin (23/5). Beberapa isu penting menjadi agenda pembahasan dalam Rapim yang digelar untuk pertama kalinya oleh Komisioner KPU Periode 2017-2022.

Agenda pembahasan yakni mengenai evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 dan persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, serta mengetahui secara langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pembahsan evaluasi dilaksanakan ke dalam tiga kelas, dimana, setiap masing-masing kelas diikuti oleh ketua dan sekretaris KPU Provinsi.

Untuk Kelas A yang dipimpim oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting Manik memfokuskan pada materi penyiapan regulasi pemilihan, dimana regulasi yang dibuat pada Pilkada Serentak 2017 masih terdapat kendala pada saat implementasi di lapangan sehingga KPU perlu segera melaksanakan perbaikan terhadap regulasi agar pada saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Untuk tema yang dibahas oleh kelas A meliputi rekrutmen penyelenggara pemilu; pemutkhiran daftar pemilih; pencalonan; kampanye; dana kampanye; logstik; pemungutan dan penghitungan suara; dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil.

Sementara itu, Kelas B yang dipimpin oleh Anggota KPU RI Viryan dan Indra Saputra mencakup materi terkait dengan proses penyelenggaraan pemilihan serentak.

Pembahasan ini memuat gambaran situasi penyelenggaraan serentak yang berfokus kepada evaluasi proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 yang meliputi pendaftaran pemilih; pencalonan; kampanye dan laporan dana kampanye; pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi hasil penghitungan suara; sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi; dan penetapan calon terpilih.

Sedangkan materi yang terkait dengan kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang meliputi data pemilih; anggaran; serta pembentukan badan penyelenggara adhoc.

Sedangkan, kelas C yang dipimpin oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setyawan serta Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim, mambahas tata kelola pemilihan atau manajemen penyelenggara pemilu.

Pembahasan materi itu mencakup perencanaan; personil penyelenggara pemilihan; keuangan; logistik; sosialisasi; dan pengadministrasian. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA