"Kami pastikan untuk perizinan SIPI hanya lima hari saja," ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja kepada wartawan, Selasa (16/5).
Menurutnya, proses pengurusan perizinan akan terus dipercepat. Mengingat, potensi ikan di laut Indonesia yang semakin melimpah.
Sjarief mengatakan, melimpahnya jumlah ikan di laut harus dibarengi dengan kegiatan nelayan melaut. Karena itu, proses perizinan dipercepat hasil tangkapan semakin banyak dan bisa dinikmati masyarakat.
"Setelah para nelayan asing tidak diperbolehkan lagi melaut di Indonesia, ikan kita semakin banyak. Kami terus mendorong para nelayan agar melaut, dan tentunya izin juga dipercepat," imbuhnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: