Eks Presenter Minta Izin Siar 4 TV 'Harry Tanoe' Dievaluasi Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 14 Mei 2017, 10:49 WIB
Eks Presenter Minta Izin Siar 4 TV 'Harry Tanoe' Dievaluasi Ulang
Meutya Hafid/Net
rmol news logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI diminta mengevaluasi ulang izin televisi yang menayangkan iklan partai politik secara berlebihan.

"Yang saya tahu surat edaran pelarangan sudah disebarkan April lalu, kemudian saya menerima info KPI telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada empat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai secara berlebihan," ujar Wakil Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Minggu (14/5).

Jika surat teguran KPI tidak juga diabaikan, ia minta agar empat stasiun TV tersebut dievaluasi ulang izin siarannya karena menyangkut frekuensi milik publik.

"Kita tidak ingin frekuensi milik publik digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi dalam jumlah berlebihan," tegas mantan presenter Metro TV ini.

Bahkan Meutya mendesak jangan hanya dikenakan sanksi administrasi semata, bila perlu KPU dan Menkominfo memoratorium semua iklan politik dan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

"Kami mendukung perkuatan KPI, saat ini kami masih menggodok Undang-Undang Penyiaran, memang pembahasan telah berlangsung cukup lama, karena banyak pembahasan yang perlu dirundingkan seluruh stakeholder terkait, tapi kami yakin tahun ini UU Penyiaran akan selesai bersama dengan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI)," terangnya.

Empat stasiun dimaksud yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV. Sanksi KPI terhadap empat stasiun televisi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA