Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan idealnya regulasi penyelenggaraan pemilu sudah ditetapkan dua tahun sebelum tahapan dimulai, baik dalam bentuk UU maupun turunannya dalam bentuk peraturan KPU.
"Kalau tahapan Pemilu Serentak 2019 dimulai pada bulan September 2017, maka idealnya dua tahun sebelumnya regulasi penyelenggaraan pemilu sudah ditetapkan. Sekarang posisinya, hari dan tanggal pemungutan suaranya sudah kita rancang pada Rabu,17 April 2019, tetapi start-nya belum bisa ditentukan karena UU-nya belum rampung," ucap Arief, Senin (8/5).
UU Penyelenggara Pemilu saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah. Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR menargetkan UU tersebut akan disahkan pada 18 Mei 2017, setelah sebalumnya tidak rampung pada April.
Jelas Arief, percepatan pengesahan regulasi dibutuhkan karena KPU harus menyusun pedoman teknis penyelenggaraan setiap tahapan dalam bentuk peraturan. Selanjutnya peraturan yang sudah ditetapkan wajib disosialisasikan kepada semua stakeholders pemilu seperti penyelenggara pemilu di provinsi dan kabupaten/kota, peserta pemilu (partai politik dan kandidat), pengawas pemilu dan pemerintah.
"Paling lambat September atau Oktober tahun ini, tahapan Pemilu Serentak 2019 harus sudah dimulai. Kalau misalnya pembahasan dan penetapan UU rampung pertengahan atau akhir bulan ini, maka kita hanya punya waktu tiga bulan (Juni, Juli dan Agustus) untuk menyusun regulasi dan menyosialisasikannya kepada semua stakeholders," ujarnya.
Ditambahkan Arief, pemungutan suara untuk Pemilu Serentak 2019 tidak mungkin digeser lagi dari bulan April 2019. Pada bulan Juli dan Agustus 2019, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota sudah berakhir. Karena itu, sebelum masa jabatan anggota legislatif berakhir, KPU sudah harus menetapkan calon terpilih yang akan memangku jabatan untuk lima tahun ke depannya.
Menyiasati sempitnya waktu untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2019, KPU sejak sekarang sudah menyusun rancangan peraturan berdasarkan perkembangan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR.
"Salah satu peraturan yang paling urgen dan sedang disusun oleh KPU adalah rancangan peraturan tentang program, tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2019," demikian Arief Budiman.
[rus]
BERITA TERKAIT: