Komdigi Digugat Wanprestasi di PN Jakarta Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 10 Desember 2025, 19:47 WIB
Komdigi Digugat Wanprestasi di PN Jakarta Pusat
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu, 10 Desember 2025.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan PT Sumber Utama Fiber Indonesia dengan Perkara No. 846/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terkait sengketa tagihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (operation & maintenance) layanan sewa jaringan dan rak server pada sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) Komdigi periode Maret-Desember 2024.

Adapun sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Ni Kadek Susantiani.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Rullyandi mengatakan, tagihan pembayaran pemeliharaan dan perawatan proyek tersebut masih tersisa Rp57.281.790.493 dari total Rp78.381.134.283.

"Kegiatan telah dilaksanakan dan sudah selesai pada periode Maret-Desember 2024, tapi Komdigi mengabaikan penyelesaian seluruh kewajiban hukum dan tidak dapat memenuhi pembayaran kewajiban sisa tagihan," kata Rullyandi.

Sidang selanjutnya beragenda mediasi oleh para pihak dengan hakim mediator yang telah ditunjuk PN Jakpus mulai pekan depan selama 30 hari.

"Kami masih tetap membuka ruang dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi guna tercapainya kesepakatan penyelesaian pembayaran dari Komdigi," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA