Karena itu, semua stakeholder pemilu dalam berpikir dan bertindak wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan KPU.
Demikian dikatakan pimpinan KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan ini dalam acara coffee morning dengan wartawan, di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (2/5).
"Perencanaan tahapan, pembiayaan, pengelolaan DPT dan proses-proses tahapan pemilu harus ikut dengan regulasi yang disusun KPU," kata Hasyim Asyari.
Nah, KPU sendiri lanjut Hasyim Asyari tentu menyusun aspek tata kelola pemilu itu dengan mengacu pada kerangka hukum pemilu.
Sementara itu, Anggota KPU yang menggawangi Divisi Humas, Data Pemilih dan Hubungan Antar Lembaga, Viryan mengatakan data pemilih merupakan isu yang sensitif dalam penyelenggaraan pemilu karena berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Karena itu, penting membangun data pemilih yang akurat, lengkap dan mutakhir.
"Proses pemutakhiran data pemilih perlu kita transformasi agar pengelolaannya berkelanjutan," ujar Viryan.
[rus]
BERITA TERKAIT: