KPU Siapakan Dua PKPU Pilkada Serentak 2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 26 April 2017, 07:17 WIB
KPU Siapakan Dua PKPU Pilkada Serentak 2018
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun dua Peraturan KPU (PKPU) untuk mempersiapkan Pilkada Serentak 2018. Dua PKPU tersebut yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.

"Tahapan tahun 2018 yang disusun terbagi menjadi dua tahapan. Sesuai Pasal 4 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015. Yaitu tahapan persiapan, dan tahapan penyelenggaraan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman seperti dilansir dari laman KPU, Rabu (26/4).

Selain menyusun PKPU, lanjut Arief, KPU juga telah melakukan penyempurnaan terkait ketentuan penyusunan anggaran, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, dana kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih.

KPU mentargetkan tahapan Pilkada Serentak 2018 dapat dimulai pada September 2017, dan pengusulan anggaran dapat diselesaikan pada Juli 2018.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah, yang terdiri dari 17 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 115 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 39 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Dijadwalkan, Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA