Untuk itu, anggota Komisi II Ramhat Hamka meminta tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu yang baru saja disahkan bisa bekerja sama secara baik dengan dewan. Anggota KPU dan Bawaslu yang baru jangan menjaga jarak dengan dewan, apalagi terkesan memusuhi.
"Ya, kami berharap mereka dapat membangun kemitraan yang lebih solid dengan Komisi II. Harus ada sinergi untuk pemilu yang lebih berkualitas," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (7/4).
Harapan Rahmat itu memang wajar. Sebab, anggota KPU lama terkesan menjauhi DPR. Kesan itu muncul saat KPU menolak putusan Komisi II yang mewajibkan mereka selalu berkonsultasi sebelum membuat Peraturan KPU (PKPU). KPU bahkan mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan aturan tersebut. Sikap itu jelas membuat Komisi II kesal.
Dia berharap, kondisi seperti itu tidak terjadi lagi pada KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Rahmat pun memastikan, Komisi II tidak akan campur tangan terhadap segala urusan KPU dan Bawaslu. Apalagi untuk memengaruhi kinerja. Sinergi yang diharapkan dewan bertujuan agar kinerja KPU dan Bawaslu tetap pada jalur yang sesuai undang-undang.
"Yang paling penting kondisi demikian (sinergi), bukan berarti parpol bisa menyandera KPU dan Bawaslu. Tapi ini lebih kepada agar tidak keliru dalam menerjemahkan isi undang-undang yang dibuat DPR," tandas politisi muda PDI Perjuangan tersebut.
[wah]
BERITA TERKAIT: