Saran KPU, Anggaran Pilkada Sebaiknya Dari APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 08 April 2017, 01:14 WIB
Saran KPU, Anggaran Pilkada Sebaiknya Dari APBN
Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa evaluasi penyelenggaraan pemilu dilihat dari dua aspek, yakni integritas manajemen dan integritas proses.

"Dalam integritas manajemen pilkada itu berkaitan dengan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada penyelenggaraan pemilu," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam diskusi bertema 'Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017' di Lembang, Bandung, Jawa Barat (Jumat, 7/4).

Dia mengusulkan agar pemerintah dapat menentukan pola pilkada ke depannya nanti. Khususnya, terkait penegasan pilkada yang termasuk rezim pemilu atau rezim pemerintah daerah.

"Penetapan pilkada sebagai rezim pemilu atau pemerintah daerah sangat berpengaruh pada penganggaran. Pasalnya, saat ini pilkada dianggap sebagai rezim pemerintah daerah sehingga menggunakan anggaran dari daerah masing-masing," papar Ferry.

Karena itu, mantan komisioner KPU Jawa Barat tersebut menilai sebaiknya penyelenggaraan pilkada dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena penganggaran terpusat lebih memudahkan dalam manajemen pemilu.

Sementara, terkait integritas proses pilkada, Ferry mengatakan, evaluasi harus dilakukan terkait penguatan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara.

"Sebaiknya pilkada memang dibiayai APBN, agar memudahkan sistem manajemen pemilu," pungkasnya.

Diskusi sendiri juga turut menghadirkan Ketua Bawaslu RI Muhammad, komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha. Juga peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA