Selain Mahkamah Syariat Tidak Ada Yang Berhak Kafirkan Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 07 April 2017, 09:44 WIB
Selain Mahkamah Syariat Tidak Ada Yang Berhak Kafirkan Orang
Foto/RMOL
rmol news logo Orang Islam tidak boleh mengkafirkan orang Islam lain. Apalagi hanya gara-gara pilihan politik dalam Pilkada.

Demikian disampaikan tokoh masyarakat Jakarta KH Khairul Fuad saat menyampaikan ceramah di hadapan 100 jamaah pengajian di Jalan Buni Kampung Malaka Masjid Al-Mochtar, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur (Kamis, 7/4).

Khairul Fuad mengingatkan bahwa mengkafirkan orang bukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh setiap orang. Mengakfirkan orang atau takfir, adalah perkara yang berbahaya sehingga tidak boleh setiap orang menilai orang lain kafir.

"Sesungguhnya ini hanyalah tugas Mahkamah Syari’at, tugas para ahli ilmu yang telah kokoh keilmuannya, yang memahami hakikat Islam, memahami pembatal-pembatal islam, memahami keadaan-keadaannya, dan mempelajari realita manusia dan masyarakat mereka, merekalah yang berhak mengkafirkan," jelasnya.

Sementara para pelajar dan apalagi orang bodog, tegasnya, sama sekali tidak berhak mereka untuk mengkafirkan individu-individu atau jama’ah atau negara. Sebab mereka bukan ahlinya dalam menghukumi.

"Apalagi hanya karena perbedaan pilihan politik lantas kita begitu mudah mengkafirkan orang lain, adalah sesat pikir dan sesat iman. Dan inilah penista agama sesungguhnya," tegas Khairul Fuad.

Pengajian ini merupakan rangkain Ngaji Kebangsaan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) di bawah koordinator Amilan Hatta. Bamusi merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Hamka Haq dan Sekum Nasyirul Falah Amru. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA