Surat Kapolri Minta Sidang Ahok Ditunda Dinilai Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 07 April 2017, 07:21 WIB
Surat Kapolri Minta Sidang Ahok Ditunda Dinilai Janggal
Kapolda M Iriawan/Net
rmol news logo Langkah Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan bersurat ke ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama dinilai janggal.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah menilai bahwa usulan kapolda ini di luar domain yang dimiliki. Ini mengingat saat ini kasus penistaan agama Ahok sudah masuk domain pengadilan.

"Surat ini berasal dari kapolda. Padahal, ini domainnya pengadilan. Sehingga yang bisa mengajukan permohonan penundaan itu majelis hakim, penasehat hukum, atau jaksa penuntut umum," ujarnya di salah satu televisi swasta, Jumat (7/4).

Sementara itu, pengamat dari Universitas Bengkulu, Prof. Juanda menilai bahwa seharusnya surat itu tidak dilayangkan ke ketua PN Jakut. Tetapi, disampaikan melalui pihak kejaksaan.

"Seharusnya polisi memberikan surat ke kejaksaan. Jadi tidak jadi polemik, sehingga yang ungkap nanti di pengadilan itu jaksa," ujarnya.

Kapolda M Iriawan menyebut dalam suratnya agar ketua PN Jakut menunda sidang tuntutan Ahok pada 11 April nanti. Ia meminta agar tuntutan dibacakan setelah putaran dua Pilgub DKI selesai, sehingga tidak menimbulkan kericuhan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA