Proyek pengadaan e-KTP merupakan salah satu kebijakan yang diinstruksikan untuk didukung.
"Ada arahan dari Ketua Dewan Pembina Demokrat, ketika itu SBY. Agar setiap kebijakan pemerintah (termasuk e-KTP) didukung Fraksi Demokrat dan fraksi-fraksi partai koalisi (pendukung pemerintahan SBY)," ujar Anas saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).
Lebih lanjut, Anas mengatakan, meski proyek e-KTP harus dikawal, namun Fraksi Partai Demokrat tidak ikut serta dalam mengawal anggaran proyek e-KTP yang menelan Rp 5,9 triliun.
Dalam kesaksiannya, Anas menyebut SBY tidak menginstuksikan untuk mengawal anggaran e-KTP.
"Setiap rapat fraksi, setiap Jumat, jam 9 pagi sampai menjelang hari Jumat ada catatan, notulensi, saya yakin tidak ada arahan di e-KTP," ujarnya.
Seperti diketahui, proyek e-KTP ini menjadi salah satu proyek prioritas di pemerintahan SBY-Jusuf Kalla. Proyek e-KTP ini merupakan amanat dari UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada Pasal 64 ayat (3), menyatakan, Mewajibkan kepada pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.
SBY pun kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan. Rencana penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan secara online, semi-elektronik, dan manual tertuang di dalamnya.
Payung hukum selanjutnya yang diteken SBY adalah Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Peraturan ini menargetkan KTP berbasis NIK rampung pada 2011.
Sampai akhirnya, SBY meneken PP Nomor 112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Peraturan ini menyatakan KTP non-elektronik tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2014.
[ian]
BERITA TERKAIT: