Sebelumnya, sebagai kelengkapan syarat permohonan STTP, Perkumpulan Zakir Naik Indonesia Visit telah mendapatkan surat rekomendasi dari Plt Direktur Penerangan Agama Islam, Dirjen Bimas Islam Kemenag tanggal 17 Maret 2017, dan surat rekomendasi izin keramaian dari Kapolda Jabar, Kapolda Jatim, Kapolda DIY dan Kapolda Metro Jaya.
"Dalam STTP disebutkan semua jadwal kegiatan ceramah umum Zakir Naik yaitu di Bandung, Yogya, Gontor, Bekasi dan Makassar," jelas Koordinator Humas Zakir Naik Visit Indonesia 2017 Budhi Setiawan dalam keterangannya pagi ini.
Budhi menambahkan, surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan safari dakwah Zakir Naik di Indonesia, telah diurus oleh panitia sejak pekan pertama Maret 2017 lalu. "Kami telah penuhi semua persyaratan dari Kepolisian, sehingga keluarlah STTP dan kegiatan ini legal," pungkasnya.
Zakir Naik beserta istri dan putranya, dalam sepuluh hari ini berada di Indonesia dalam rangka safari dakwah bertajuk "Zakir Naik Visit Indonesia 2017".
Sejak 2 April lalu, Zakir Naik telah menyampaikan ceramah umum di Kampus UPI Bandung, UMY Yogyakarta dan Unida, Gontor, Ponorogo. Rencananya pada 8 April mendatang, Zakir Naik akan menyampaikan ceramah umum di Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi. Lalu, sebagai pamungkas, pada 10 April, Zakir Naik dijadwalkan menyampaikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin Makassar.
Dalam setiap kuliah umum, Zakir Naik selalu memberikan prioritas kepada kalangan non-Muslim dan atheis untuk menyampaikan pertanyaan kepadanya. Dengan model seperti ini, sejumlah penanya, baik di UPI Bandung maupun UMY Yogyakarta akhirnya menyatakan diri masuk Islam.
[zul]
BERITA TERKAIT: