Oso Tegaskan Ketum Parpol Jadi Ketua DPD Tak Dilarang UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 April 2017, 00:47 WIB
Oso Tegaskan Ketum Parpol Jadi Ketua DPD Tak Dilarang UU
Foto/RM
rmol news logo . Senator asal Kalimantan Barat yang juga Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggantikan Muhammad Saleh.

Usai sidang Paripurna pelantikan, pria yang akrab disapa Oso itu menegaskan bahwa dirinya tidak ingin membeda-bedakan antara pimpinan partai atau yang bukan untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan senator.

"Saya tidak membeda-bedakan itu," kata dia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

Layaknya Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga merupakan ketua umum Partai Golkar, dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang juga ketua umum PAN, menurut Oso ketum parpol jadi ketua DPD RI pun tidak dilarang oleh UU.

"Saya kira sah-sah saja karena tidak ada undang-undang yang melarang hal itu," tegasnya lagi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA