Keputusan itu diambil dalam rapat internal Komisi II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (27/3).
Anggota Komisi II Arteria Dahlan mengatakan, putusan itu sangat tepat dan bijaksana, dan semua fraksi mengedepankan solusi daripada ego kelompok maupun individu.
"Ini potret dialektika kebangsaan yang untuk kesekian kalinya dihadirkan oleh Komisi II DPR RI," ucap Arteria.
Menurutnya, masing-masing fraksi memiliki argumen tersendiri, bahkan secara umum hampir semua fraksi keberatan dengan postur Pansel, cara kerja Pansel dan nama-nama yang dihasilkan Pansel.
"Semua dengan alasan-alasan yang menurut saya masuk akal dan dapat dipahami termasuk juga alasan revisi UU Pemilu, namun demikian semua fraksi sepakat untuk mengedepankan hal yabg lebih besar, yakni menyelamatkam penyelenggaraan demokrasi ke depan, serta menghormati pemerintah yang telah mengajukan nama-nama hasil pansel ke DPR," ujar Arteria.
Putusan ini sangat bijaksana, meredakan tensi politik dan polemik yang tidak perlu.
"Terlebih menurut saya menjalankan tahapan fit and propert test itu bukan hak, melainkan kewajiban Komisi II. Sehingga sudah seharusnya dijalankan," tukas politisi muda PDIP ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: