Menurutnya, sertifikat yang merupakan hak status hukum dari tanah milik warga sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Mandailing Natal.
"Reforma agraria untuk wujudkan keadilan. Sertifikat tanah yang kita serahkan untuk masyarakat di Mandailing Natal, sudah lama ditunggu," ujarnya dalam kicauan di akun
Twitter @jokowi yang diunggah sesaat lalu, Senin (27/3).
Adapun dalam acara penyerahan sertifikat itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa di negara maju sertifikat tanah adalah hak pertama yang dimiliki seorang warga negara.
“Rakyat bisa maju atau tidak jika punya sertifikat,†ujarnya.
Kepada warga Mandailing Natal, Jokowi juga menyebut bahwa sertifikat ini bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman.
“Jika untuk agunan, bisa untuk modal kerja, tapi jangan untuk beli mobil dan tidak produktif,†pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: