Begitu tegas Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu (22/3).
"Bahwa saudara Teguh Juwarno tidak terlibat dalam proses e-KTP sebagaimana didakwakan. Di mata PAN, beliau politisi yang baik dan jujur," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap penegak hukum bisa menggunakan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. Sehingga tidak menyudutkan orang atau pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, Eddt menegaskan bahwa PAN siap menerjunkan tim bantuan hukum jika Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu meminta.
"Terkait bantuan hukum jika dibutuhkan kami menyediakan, karena Teguh Djuwarno adalah salah satu kader terbaik PAN yang memumpuni dan jujur. Sehingga kalau diminta kami akan siapkan," pungkasnya.
Nama Teguh turut disebut dalam dakwaan kasus e-KTP. Teguh disebut menerima 167.000 dolar AS dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: