Begitu kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis yang menyebut Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sah.
Meski, pasangan petahana sempat mempermasalahkan SK yang berisi tentang masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Pasangan Ahok-Djarot menilai bahwa kampanye putaran kedua yang berlandaskan SK tersebut telah merugikan pihaknya.
Dijelaskan Margarito, SK 49 sah karena KPU DKI diperintahkan dengan dengan aturan KPU RI.
"Secara hukum sah," kata Margarito saat memberi keterangan sebagai saksi dari pihak terkait yaitu pihak cagub-cawagub DKI nomor urut 3, Anies-Sandi di Musyawarah Penyelesaian sengketa Pilgub DKI 2017 di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Sunter III, Jakarta Utara, Senin (20/3).
Margarito melanjutkan, jika ada pihak yang menyatakan SK 49 tidak sah, maka hal itu sama saja menilai pilkada putaran pertama tidak sah. Pasalnya,pilkada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI.
"Mereka punya kewenangan. Kalau tidak punya kewenangan, putaran pertama tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," pungkas Margarito seperti diberitakan
RMOLJakarta.
[ian]
BERITA TERKAIT: