Yaqut: Dukungan Ansor Ke Menteri ESDM Tidak Akan Surut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 20 Maret 2017, 20:04 WIB
Yaqut: Dukungan Ansor Ke Menteri ESDM Tidak Akan Surut
Yaqut Cholil Qoumas/net
rmol news logo Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menganggap Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah bersikap tegas terhadap PT Freeport Indonesia.

Sikap pemerintah yang menginginkan perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) merupakan bentuk penguasaan negara terhadap sumber daya alam.

"Dukungan Ansor kepada Menteri ESDM (Ignasius Jonan) tidak akan surut. Hingga saat ini pemerintah masih tegas dalam proses negosiasi, yakni perubahan kontrak karya menjadi IUPK serta divestasi saham Freeport sebesar 51 persen," ungkap Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan persnya, Senin (20/3).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menambahkan, keuntungan yang diberikan Freeport kepada Indonesia masih jauh dari harapan. Terutama terkait kesejahteraan rakyat, sistem pengelolaan, dan penerimaan negara. Langkah perubahan kontrak karya menjadi IUPK agar pengelolaan lebih berkeadilan dan menguntungkan Indonesia.

"Peran pemerintah dalam IUPK lebih besar daripada kontrak karya yang kedua belah pihak setara," ujar anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Yaqut juga mengapresiasi upaya pemerintah memberantas kecurangan dalam bisnis migas atau mafia. Sampai akhir 2016, skema kontrak kerja dalam bisnis migas menggunakan sistem production sharing cost (PSC) dengan cost recovery (pengembalian biaya produksi). Namun, skema cost recovery tersebut menjadi tidak efisien dan menimbulkan kecurangan dan korupsi.

Kata dia, Kementerian ESDM melakukan terobosan dengan mengubah PSC cost recovery menjadi gross split. Skema gross split merupakan hal baru di Indonesia dengan pembagian yang lebih menguntungkan negara. Hal tersebut juga berlaku dalam proses negosiasi dengan PT Freeport. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA