KPK Tertawa

Lihat Kelakuan Saksi Di Sidang E-KTP

Sabtu, 18 Maret 2017, 09:21 WIB
KPK Tertawa
Foto/Net
rmol news logo Sejumlah saksi membantah keras menerima duit e-KTP dalam sidang Kamis (16/3) lalu. Seperti apa reaksi KPK? Ditanya soal ini, Jubir KPK Febri Diansyah tertawa sebelum memberi keterangan panjang lebar kepada wartawan.

Dua saksi yang dimaksud adalah eks mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Dalam dakwaan jaksa, Gamawan disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta. Sementara Chairuman disebut menerima 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar.

Menanggapi bantahan ini, Febri menegaskan, komisi antirasuah punya bukti-bukti terkait aliran duit e-KTP sehingga masuk dalam surat dakwaan. "KPK tentu memiliki bukti-bukti lain dan tidak bergantung pada bantahan, termasuk tentang indikasi aliran dana," ujar Febri sambil tersenyum lebar di gedung KPK, kemarin.

Febri mengingatkan para saksi yang dihadirkan di persidangan untuk mengungkap secara jujur.

"Terkait dengan bantahan jumlah uang, silakan saja. Namun, kami ingatkan agar saksi jujur di persidangan. Ingat, ada risiko juga bagi saksi jika tidak bicara benar," Febri mewanti-wanti.

Dia mencontohkan, dalam kasus suap bekas ketua MK Akil Mochtar, Muchtar Effendi yang dianggap memberikan keterangan palsu diproses hukum. Muchtar divonis lima tahun penjara. "Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya dan bicara apa adanya," tegas Febri lagi.

Febri pun mengatakan KPK memiliki informasi tentang dasar hukum yang menjadi standar acuan pemberian honor. "Untuk standarisasi nilai honor atau alasan-alasan lain, tentu KPK memiliki informasi tentang dasar hukum ataupun bukti yang lain," jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, penyidiknya memiliki strategi untuk menjerat oknum-oknum yang diduga ikut terlibat kasus dugaan proyek e-KTP. Salah satu strategi yang dimiliki penuntut umum itu melihat perkembangan persidangan

Karena itu, pihaknya, tekan Laode, tak mau tergesa-gesa menetapkan pihak lain terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Jadi kalau makin banyak informasi dalam sidang kami mendapatkan sesuatu tentu, saya tak bisa janjikan, tapi orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 KUHP diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Laode di kantornya, kemarin.

Pasal 55 KUHP adalah pasal penyertaan atau turut serta. Dalam dakwaan, dua eks pejabat Kemendagri , Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, dan beberapa panitia lelang tender e-KTP tahun 2011-2013.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin, 16 Maret 2017, terkuak bahwa ada pertemuan-pertemuan antara Diah, Andi Narogong, Setya Novanto, serta kedua terdakwa untuk memakai 'jalur culas' dalam penganggaran proyek e-KTP.

Laode pun mengibaratkan penetapan tersangka kasus e-KTP seperti pemberangkatan haji. "Akan ada kaya haji lah, kloter pertama, kloter kedua dan kloter ketiga. Tapi kan enggak boleh juga cuma berdasar penyebutan di persidangan. Jadi kita sama-sama lihat saja mana yang paling lengkap buktinya, yang paling banyak keterangannya dan banyak mengetahui (kasus ini)," kata Laode.

KPK, disebutnya, tak main-main menangani kasus ini. Bukti-bukti penting sudah dikantongi oleh penyidik komisi antirasuah itu. Laode pun memastikan KPK akan menjerat semua pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

"KPK akan laksanakan, semua pihak yang dianggap bertanggung jawab dan turut serta melakukannya. Pasti kita lihat itu," tegasnya.

Laode berharap, ada dukungan dari pemerintah dan parlemen untuk mendorong upaya KPK menuntaskan kasus ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA