"Kami menduga jangan-jangan dia (Riri) statusnya tersangka pidana dan korupsi," kata Presiden IPW Syaiful Hasan dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Data yang diperoleh IPW diketahui bahwa Riri diduga pernah menjadi tersangka dalam kasus pemberangusan serikat pekerja PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari (DKB) pada 2012 lalu. Walau kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk diproses ke pengadilan, namun tidak ada kelanjutan tanpa keterangan jelas.
Selain itu, nama Riri juga tercantum dalam dugaan korupsi dana relokasi galangan III DKB dari Jakarta ke Batam. Pelindo II membayar Rp 389 miliar untuk biaya relokasi galangan III DKB.
Menurut Syaiful, ada dugaan penggelembungan anggaran(mark up) dalam proyek relokasi galangan III DKB. Di mana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penilaian bahwa luas area relokasi galangan dinilai seluas 25 hektar sementara dalam serah terima hanya 12,5 hektar.
"Hasil review oleh BPKP ini sempat ditolak oleh komisaris karena institusi negara tersebut bukan lembaga penilai. Negara berpotensi rugi ratusan miliar rupiah," bebernya.
Kasus tersebut diduga melibatkan manatan Menteri BUMN Sofyan Djalil yang berhubungan dekat dengan Riri saat menjabat dirut DKB. Sofyan diduga memaksa Pelindo II untuk membayar relokasi yang tidak sesuai dengan luas ahan. Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Nomor HK. 566/8/19/PI.II-08 tertanggal 16 Juli 2008, Pelindo II hanya menggunakan lahan 12,5 hektar, sementara luas yang dilakukan penilaian mencapai 25 hektar.
Syaiful menambahkan, pengangkatan direksi baru di Pelindo II seharusnya menjadi momentum perubahan untuk mengatasi permasalahan korupsi di tubuh BUMN itu.
"Bagaimana bisa berantas kalau direkturnya saja diduga terlibat dalam kasus rasuah. KPK harus membongkar kejahatan dugaan korupsi Riri yang sangat mungkin melibatkan RJ Lino dan Sofyan Djalil," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: