Kajian Lingkungan Belum Tuntas, Komisi VII Tolak Semen Rembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Maret 2017, 16:42 WIB
Kajian Lingkungan Belum Tuntas, Komisi VII Tolak Semen Rembang
Net
rmol news logo Komisi VII DPR RI menolak izin operasional pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Izin baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dianggap mencederai aspirasi dan perjuangan masyarakat yang bermukim di kawasan Pegunungan Kendeng.

"Saya dengan tegas menolak izin operasional pabrik Semen Rembang. Saya memandang bahwa suara penolakan oleh warga Kendeng masih sangat cukup kuat. Artinya apa, artinya gubernur tidak boleh asal gunakan kewenangan berikan izin tanpa mengindahkan warga yang menjadi korban," jelas Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali di komplek parlemen, Jakarta (Jumat, 17/3).

Komisi kerja yang membidangi isu lingkungan hidup menilai bahwa perjuangan para petani Pegunungan Kendeng tidak boleh dianggap remeh. Pengoperasian pabrik semen dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan lingkungan hidup tempat para petani mencari nafkah sehari-hari.

"Petani Kendeng itu bukan asal menolak pendirian pabrik semen di sekitar lokasi tempat mereka tinggal. Ada dasar yang cukup kuat mereka melakukan resistensi. Sumber daya air dan lingkungan hidup pendukung mata pencarian hidup mereka bisa rusak akibat operasi pabrik semen nantinya," ujar Syaikhul.

Untuk itu, dia meminta semua pihak menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang masih dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Syaikhul, hasil kajian bisa memberi masukan dan perspektif yang lebih komprehensif dan adil. Jika kajian lingkungan belum tuntas, maka operasional pabrik semen harus dihentikan.

"Saya minta semua pihak tunggu hasil KLHS. Dengan adanya kajian tersebut tentu akan memperkaya cara pandang terhadap persoalan yang terjadi. Kami harap kajian itu bisa memberikan pandangan yang adil bagi warga Kendeng," jelasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA