Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan, saat ini partainya masih mempelajari usul yang berasal dari koleganya sesama pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah.
"Kami
wait and see, lihat dulu sejauh mana, dalami dulu," ujar Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3).
Menurut dia, perlu atau tidak hak angket dipakai DPR untuk kasus E-KTP, tergantung dari aspek mana melihatnya. Aspek yang perlu didalami adalah proses penegakan hukum. Bisa jadi, di dalam penegakan hukum terkait perkara itu malah terjadi pelanggaran hukum yang lain.
Kebocoran proses penyidikan dan penyebutan nama-nama anggota atau mantan anggota DPR RI dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dianggap merugikan nama baik banyak pihak.
"Itu telah merusak nama-nama yang disebut, padahal keputusannya ada di pengadilan. Ini perlu didalami dan didiskusikan. Nama DPR terkait-kait meskipun itu terjadi pada periode lalu," ujar Fadli.
[ald]
BERITA TERKAIT: