Kader Golkar Diimbau Tidak Permalukan Ketua Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 14 Maret 2017, 15:24 WIB
Kader Golkar Diimbau Tidak Permalukan Ketua Umum
Azis Samual Dan Titiek Soeharto/Net
rmol news logo Semua fungsionaris DPP Partai Golkar diimbau untuk menjaga kehormatan partai dalam menyikapi kasus dugaan korupsi e-KTP.

Imbauan itu sebagaimana disampaikan Ketua Bappilu Golkar Wilayah Timur‎ Azis Samual dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (14/3).

Aziz meminta, semua fungsionaris tidak mengumbar pernyataan ke publik dengan tujuan mempermalukan kepemimpinan Golkar.

"Apabila ada persoalan yang dipandang merupakan domaim internal Partai Golkar, maka hal tersebut seharusnya dibahas dalam rapat internal partai," ucapnya.

Secara khusus, Azis menyoroti pernyataan Yorrys Raweyai beberapa hari lalu yang sedikit memojokkan Ketua Umum Golkar Setya Novanto atas kasus e-KTP.

Menurutnya, Yorrys ‎tak berhak bicara seperti itu. Apalagi, pernyataan Yorrys cenderung membuat suasana internal partai menjadi gaduh.

"Pernyataan Yorrys Raweyai yang telah secara luas menyebar di media, adalah pernyataan pribadi. Itu bukan sikap partai. Karena itu, pernyataan tersebut cenderung provokatif dan bersifat prasangka negatif mengingat belum ada pembuktian hukum di pengadilan," ucapnya.

Dari aspek etika dan peraturan kepartaian, lanjutnya, pernyataan Yorrys dianggap melanggar norma PDLT khususnya pada poin mengenai loyalitas.

"Untuk itu, DPP Golkar agar segera memanggil Yorrys untuk mengklarifikasi pernyataannya mengenai Ketum Partai Golkar Setya Novanto," lanjutnya.

Untuk masyarakat umum, Azis ‎meminta tidak melakukan vonis dulu. Publik ‎sebaiknya bersikap elegan dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Mari kita bersama hormati proses pengadilan yang sedang berjalan di pengadilan Tipikor, sampai tiba pada keputusan hukum yang bersifat tetap (inchracht). Negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of inocence)," tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA