Juru Bicara KPK Febri Diansyah meyakini bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai jalur hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah yang telah dilakukan KPK sesuai jalur (on the track) tidak mendapat hadangan dari DPR.
"KPK berharap upaya kami untuk menangani perkara indikasi korupsi (e-KTP) ini tidak terhambat," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Senin, 13/3).
Febri menambahkan, KPK tetap fokus menangani korupsi proyek e-KTP hing‎ga tuntas. Termasuk menyeret ke pengadilan nama-nama besar yang diduga menikmati uang hasil korupsi senilai Rp 5,9 triliun. Meski demikian, KPK tidak akan menghalangi upaya DPR menggunakan hak angket, asalkan tidak mengganggu jalannya penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Kami berjalan di rel proses hukum. Untuk proses lainnya silahkan saja sesuai dengan kewenangan masing-masing," pungkasnya.
Usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki kasus korupsi proyek e-KTP dicetuskan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia merasakan adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus itu. Salah satunya, nama-nama yang disebut dalam dakwaan baru saja dilantik sebagai legislator dan menteri. Menurut Fahri, tidak masuk akal jika ada konspirasi di antara mereka yang baru saja dilantik. Usulan hak angket juga didukung oleh sesama pimpinan DPR Fadli Zon.
[wah]
BERITA TERKAIT: