"Apabila aktivitasnya bertentangan dengan UUD 45, artinya parpol yang terbukti, ya bisa saja dibubarkan. Tinggal menunggu persidangan, terbukti atau tidak," ungkap pakar tata negara, Irman Putrasidin, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (13/3).
Irman menambahkan, MK dapat melakukan pembubaran parpol setelah terdapat permohonan dari pemerintah. Tindakan pembubaran itu tidak perlu persetujuan dari DPR dan pihak eksekutif.
"Tentunya parpol mana yang bisa digugat, ya parpol yang terbukti melakukan korporasi korupsi dan tidak perlu dengan persetujuan DPR atau Presiden," lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pendapat senada. Berdasarkan Pasal 68 UU MK dan peraturan MK 12/2014, terang Yusril, hanya pemerintah yang memiliki legal standing untuk mengajukan perkara pembubaran parpol.
Meski begitu, Yusril ragu apakah pemerintahan Joko Widodo mau mengajukan permohonan pembubaran partai politik lantaran salah satu partai yang diduga menerima uang haram proyek E-KTP adalah PDI Perjuangan. Partai tersebut merupakan partai pengusung Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.
[ald]
BERITA TERKAIT: