Irman: MK Bisa Bubarkan Parpol Korup Tanpa Persetujuan Presiden Atau DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Maret 2017, 18:09 WIB
Irman: MK Bisa Bubarkan Parpol Korup Tanpa Persetujuan Presiden Atau DPR
Irman Putra Sidin/net
rmol news logo Partai politik (parpol) yang terbukti korupsi dalam kasus E-KTP dapat dibubarkan. Pembubaran parpol hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi setelah ada vonis dari pengadilan tindak pidana korupsi.

"Apabila aktivitasnya bertentangan dengan UUD 45, artinya parpol yang terbukti, ya bisa saja dibubarkan. Tinggal menunggu persidangan, terbukti atau tidak," ungkap pakar tata negara, Irman Putrasidin, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (13/3).

Irman menambahkan, MK dapat melakukan pembubaran parpol setelah terdapat permohonan dari pemerintah. Tindakan pembubaran itu tidak perlu persetujuan dari DPR dan pihak eksekutif.

"Tentunya parpol mana yang bisa digugat, ya parpol yang terbukti melakukan korporasi korupsi dan tidak perlu dengan persetujuan DPR atau Presiden," lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pendapat senada. Berdasarkan Pasal 68 UU MK dan peraturan MK 12/2014, terang Yusril, hanya pemerintah yang memiliki legal standing untuk mengajukan perkara pembubaran parpol.

Meski begitu, Yusril ragu apakah pemerintahan Joko Widodo mau mengajukan permohonan pembubaran partai politik lantaran salah satu partai yang diduga menerima uang haram proyek E-KTP adalah PDI Perjuangan. Partai tersebut merupakan partai pengusung Jokowi pada Pilpres 2014 lalu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA