
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menolak tegas usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang ingin menggunakan hak angket untuk menginvestigasi proses hukum kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, penegakan hukum murni urusan komisi anti rasuah itu.
"
Kok angket? Ini
kan urusannya KPK, sampai tarik-tarik ke angket," kata Zulkifli di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Senin (13/3).
Fahri melihat sudah banyak nama anggota dewan disebut dalam kasus korupsi, tapi hanya sedikit yang dibui. Sementara nama-nama mereka tidak dibersihkan. Sebab itulah ia mewacanakan penggunaan hak angket kasus e-KTP.
"
Loh gimana? Biar aja urusan KPK. Kalau yang rampok, yang maling KPK
lah urusannya," cetus Zulkifli.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: