Dewan Geram KemenPAN-RB Anggap Revisi UU ASN Wacana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Maret 2017, 21:56 WIB
rmol news logo Anggota Komisi II DPR Rahmat Hamka merasa kesal dengan Deputi SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja yang menyebut rencana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih wacana.

Menurutnya, pernyataan itu sama saja dengan melecehkan Dewan. Sebab, dalam rapat paripurna 24 Januari lalu, DPR sudah mengesahkan revisi itu sebagai sebagai inisiatif Dewan.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan Deputi KemenPAN-RB tersebut. Ini sama juga melecehkan DPR secara kelembagaan. Usulan revisi tersebut sudah disetujui di rapat paripurna DPR dan di dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) juga sudah diagendakan,” ucap politisi PDIP ini, Jumat (10/2).

Pernyataan Setiawan Wangsaatmadja yang dimaksud dilansir portal edunews.id, dua hari lalu. Di sana, Setiawan mengatakan bahwa revisi UU ASN masih wacana sehingga tidak bisa dipakai sebagai acuan dalam rekrutmen CPNS yang dilakukan pemerintah tahun ini. "Kan masih wacana. Jadi, kami belum bisa ambil tindakan apa-apa,” ucapnya.

Rahmat memastikan, revisi itu bukan wacana. Sebab, sesuatu yang sudah dibahas di rapat paripurna DPR berarti sudah sah. Dalam waktu dekat, revisi itu juga akan dijalankan.

Menurutnya, keputusan revisi itu sudah disampaikan Dewan ke pemerintah. Setelah Surat Presiden (Surpres) yang berisi penugasan menteri terkait keluar dan disampaikan ke DPR, revisi itu bisa dilaksanakan. DPR dan pemerintah akan sama-sama membahas revisi itu.

Politisi asal Kalimatan Tengah ini juga memastikan, revisi UU ASN bukan keinginan DPR sendiri. Sebelum pengesahan dimulainya revisi, sudah ada pembicaraan pendahuluan dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintahan.

"Sudah ada pembicaraan penduluan dengan pihak terkait atas permasalahan yang muncul selama ini terkait. Masalah tenaga honorer ini harus segera dituntaskan, dan tentunya harus sesuai dengan landasan hukum. Nah, UU ASN yang ada sekarang dianggap belum bisa mengakomodir berbagai permasalahsn yang ada,” terangnya.

Karena itu, tambahnya, diputuskanlah revisi UU ASN untuk memuat landasan hukum baru yang mampu mengakomodir permasalah tenaga honorer, sehingga nasib mereka tidak terbengkalai. Dengan revisi UU ASN ini, nantinya, tenaga honorer kategori 2 (K2) dapat diangkat menjadi ASN alias PNS tanpa melalui tes CPNS baru.

"Kalau proses revisi UU ASN yang sudah berjalan sedemikian rupa dianggap masih wacana, sungguh keterlaluan. Tentu kita harus bisa melihat hal ini bukan semata terkait undang-undang inisiatif DPR saja, melainkan harus dimaknai bahwa ini merupakan cara agar ada solusi terkait tenaga honorer dan lain-lainnya,” tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA