
Anggota Komisi II DPR Rahmat Hamka merasa kesal dengan
Deputi SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja yang
menyebut rencana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih
wacana.
Menurutnya, pernyataan itu sama saja dengan melecehkan
Dewan. Sebab, dalam rapat paripurna 24 Januari lalu, DPR sudah
mengesahkan revisi itu sebagai sebagai inisiatif Dewan.
"Saya
sangat menyayangkan pernyataan Deputi KemenPAN-RB tersebut. Ini sama
juga melecehkan DPR secara kelembagaan. Usulan revisi tersebut sudah
disetujui di rapat paripurna DPR dan di dalam Prolegnas (Program
Legislasi Nasional) juga sudah diagendakan,†ucap politisi PDIP ini,
Jumat (10/2).
Pernyataan Setiawan Wangsaatmadja yang dimaksud
dilansir portal edunews.id, dua hari lalu. Di sana, Setiawan
mengatakan bahwa revisi UU ASN masih wacana sehingga tidak bisa
dipakai sebagai acuan dalam rekrutmen CPNS yang dilakukan pemerintah
tahun ini. "Kan masih wacana. Jadi, kami belum bisa ambil tindakan
apa-apa,†ucapnya.
Rahmat memastikan, revisi itu bukan wacana.
Sebab, sesuatu yang sudah dibahas di rapat paripurna DPR berarti sudah
sah. Dalam waktu dekat, revisi itu juga akan
dijalankan.
Menurutnya, keputusan revisi itu sudah disampaikan
Dewan ke pemerintah. Setelah Surat Presiden (Surpres) yang berisi
penugasan menteri terkait keluar dan disampaikan ke DPR, revisi itu
bisa dilaksanakan. DPR dan pemerintah akan sama-sama membahas revisi
itu.
Politisi asal Kalimatan Tengah ini juga memastikan, revisi
UU ASN bukan keinginan DPR sendiri. Sebelum pengesahan dimulainya
revisi, sudah ada pembicaraan pendahuluan dengan pihak terkait untuk
menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah bekerja
bertahun-tahun di instansi pemerintahan.
"Sudah ada pembicaraan
penduluan dengan pihak terkait atas permasalahan yang muncul selama
ini terkait. Masalah tenaga honorer ini harus segera dituntaskan, dan
tentunya harus sesuai dengan landasan hukum. Nah, UU ASN yang ada
sekarang dianggap belum bisa mengakomodir berbagai permasalahsn yang
ada,†terangnya.
Karena itu, tambahnya, diputuskanlah revisi UU
ASN untuk memuat landasan hukum baru yang mampu mengakomodir
permasalah tenaga honorer, sehingga nasib mereka tidak terbengkalai.
Dengan revisi UU ASN ini, nantinya, tenaga honorer kategori 2 (K2)
dapat diangkat menjadi ASN alias PNS tanpa melalui tes CPNS
baru.
"Kalau proses revisi UU ASN yang sudah berjalan
sedemikian rupa dianggap masih wacana, sungguh keterlaluan. Tentu kita
harus bisa melihat hal ini bukan semata terkait undang-undang
inisiatif DPR saja, melainkan harus dimaknai bahwa ini merupakan cara
agar ada solusi terkait tenaga honorer dan lain-lainnya,†tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: