"Pemerintah melalui mendagri secara prinsip sepakat dan menyetujui usulan mengenai penambahan jumlah anggota DPD RI menjadi lima di setiap provinsi, karena masih sesuai dengan kuota seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 22 c ayat 2," jelas Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-8 di komplek parlemen, Jakarta (Kamis, 9/3).
Kemudian mengenai pengawasan Pilkada Serentak 2017, Komite I mengadakan kunjungan kerja ke 33 provinsi dan mendapatkan beberapa catatan yang disampaikan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Kami menemukan masih banyak persoalan mengenai daftar pemilih tetap (DPT), kemudian masalah cuti petahana untuk meminimalisir konflik, dan netralitas ASN (aparatur sipil negara) masih dipertanyakan. Juga harapan bahwa ke depan anggaran pemilu seharusnya jangan dibebankan kepada APBD tapi dari pusat," lanjut Akhmad.
Selain itu, mengenai RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas di Pansus DPR, Komite I sudah memberikan beberapa pandangan terkait dengan DPD RI yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan. Kemudian tata cara penyusunan nomor urut calon anggota dengan menggunakan sistem undian agar mendapatkan kesempatan yang sama, biaya kampanye untuk partai politik, calon perseorangan dibiayai oleh negara secara proporsional. DPD RI juga mengusulkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu, KPU dapat memberikan laporan kepada DPR, presiden dan juga DPD.
"Sesuai dengan tugas pengawasan DPD terhadap undang-undang maka kami mengusulkan kepada pemerintah dan DPR bahwa KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga menyampaikan laporan hasil kerja dan pengawasan selain kepada presiden, DPR, menyerahkan ke DPD juga," pungkas Akhmad.
[wah]
BERITA TERKAIT: