Komite I Minta Penambahan Kursi DPD Pada Pemilu Mendatang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 19:14 WIB
Komite I Minta Penambahan Kursi DPD Pada Pemilu Mendatang
RMOL
rmol news logo Komite I DPD RI mengusulkan penambahan jumlah senator lewat Pemilu 2019. Sebagaimana konstitusi UUD 1945 mengenai jumlah anggota DPD, maka satu pertiga anggota DPD jika disesuaikan dengan jumlah anggota DPR RI yang berjumlah 560 orang seharusnya anggota DPD berjumlah 186 orang. Komite I mengusulkan penambahan jumlah senator yang semula empat orang di setiap provinsi menjadi lima orang.

"Pemerintah melalui mendagri secara prinsip sepakat dan menyetujui usulan mengenai penambahan jumlah anggota DPD RI menjadi lima di setiap provinsi, karena masih sesuai dengan kuota seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 22 c ayat 2," jelas Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-8 di komplek parlemen, Jakarta (Kamis, 9/3).

Kemudian mengenai pengawasan Pilkada Serentak 2017, Komite I mengadakan kunjungan kerja ke 33 provinsi dan mendapatkan beberapa catatan yang disampaikan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Kami menemukan masih banyak persoalan mengenai daftar pemilih tetap (DPT), kemudian masalah cuti petahana untuk meminimalisir konflik, dan netralitas ASN (aparatur sipil negara) masih dipertanyakan. Juga harapan bahwa ke depan anggaran pemilu seharusnya jangan dibebankan kepada APBD tapi dari pusat," lanjut Akhmad.

Selain itu, mengenai RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas di Pansus DPR, Komite I sudah memberikan beberapa pandangan terkait dengan DPD RI yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan. Kemudian tata cara penyusunan nomor urut calon anggota dengan menggunakan sistem undian agar mendapatkan kesempatan yang sama, biaya kampanye untuk partai politik, calon perseorangan dibiayai oleh negara secara proporsional. DPD RI juga mengusulkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu, KPU dapat memberikan laporan kepada DPR, presiden dan juga DPD.

"Sesuai dengan tugas pengawasan DPD terhadap undang-undang maka kami mengusulkan kepada pemerintah dan DPR bahwa KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga menyampaikan laporan hasil kerja dan pengawasan selain kepada presiden, DPR, menyerahkan ke DPD juga," pungkas Akhmad. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA