Demikian diungkapkan Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam saat rapat Komite I DPD dengan Mendagri Tjahjo Kumolo membahas evaluasi Pilkada Serentak 2017, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/3).
"Masalah calon tunggal saya kira sudah dapat dijawab dengan UU Pilkada yang baru," ucap Muqowam.
Sama seperti Pilkada Serentak 2015, Muqowam menyayangkan Pilkada Serentak 2017 juga masih dihiasi dengan fenomena calon tunggal.
Anggota Komite I DPD Nono Sampono menambahkan, dirinya berharap agar kualitas demokrasi semakin baik. Menurutnya, harusnya dalam Pilkada jangan sampai ada calon tunggal.
"Harusnya ada lawan jangan calon tunggal melawan kotak kosong, ini kalau pertandingan ibaratnya menang walk out. Harus disepakati minimal ada dua calon pasangan, agar demokrasi lebih baik jangan ada kotak kosong," pungkasnya.
Dari 101 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017, ada sembilan daerah yang menggusung pasangan calon tunggal. Yaitu, Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.
[rus]
BERITA TERKAIT: