Sosialisasi revisi yang melemahkan KPK tersebut, salah satunya dilakukan oleh Badan Keahlian DPR.
"Kami sudah tahu. Kami juga sudah pantau bagaimana upaya pihak-pihak tertentu untuk melakukan revisi UU KPK," ungkap Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Dijelaskan Febri, hasil pemantauan KPK menemukan bahwa sejumlah poin di revisi UU itu sangat rentan untuk melemahkan KPK.
Febri menilai, seharusnya DPR yang telah melakukan sosialisasi ke beberapa kampus bisa mendengar masukan dari para peserta yang sebagian besar menolak revisi UU KPK.
"Sebagai narasumber juga seharusnya mempertanyakan urgensi dan bahkan menolak revisi UU KPK. Jadi jangan sampai pertemuan di kampus-kampus yang sudah berjalan tersebut diklaim seolah-olah nanti mendukung revisi UU KPK. Itu yang kita ingatkan," ujar Febri.
Seperti diketahui, salah satu poin yang disosialisasikan adalah terkait kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Selain itu soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik.
[ian]
BERITA TERKAIT: