"Ini sudah berulang kali aksinya. Jangan sampai umat Islam ini mengambil tindakan sendiri," kata anggota DPR RI Refrizal di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (21/2).
Oleh karena itu, dia menilai bahwa hak angket yang diajukan DPR kepada pemerintah adalah salah satu upaya untuk menegakkan keadilan. Terkait status Shok sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
"Saya minta tegakkan keadilan, non aktifkan segera Ahok. Di DPR akan bergerak hak angket. Saya salah satu inisiator hak angket akan terus perjuangkan agar ini diterima," jelas Refrizal.
Menurutnya, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak juga segara menonaktifkan sementara Ahok, maka DPR akan terus memperjuangkan hak angket dalam rapat paripurna.
"Karena kita berkeyakinan pemerintah telah melanggar Undang-Undang 23/2014 pasal 83 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Refrizal yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Diketahui, hari ini para ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mendatangi Gedung DPR untuk mendesak pemberhentian sementara Ahok. Juga meminta agar tidak terjadi kriminalisasi atas para ulama yang diperiksa oleh kepolisian dengan dugaan pencucian uang.
[wah]
BERITA TERKAIT: