Menurut Ketua Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar, perubahan status Freeport dari kontrak karya menjadi IUPK adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah dan harus ditaati oleh Freeport.
"Tak ada yang genting sebetulnya berkaitan dengan Freeport. Karena itu, seluruh konsekuensi terkait pemberlakukan regulasi, itu saya yakin Freeport paham. Freeport memang tidak mau tunduk terhadap perundangan," ujarnya dalam diskusi bertema 'Quo Vadis Kebijakan Minerba Nasional Melalui Terbitnya Peraturan No. 1 Tahun 2017' di Hotel Sahid, Jakarta (Selasa, 21/2).
Menurut Melky, pemerintah sering tunduk kepada Freeport. Sikap pemerintah yang kerap tunduk dengan Freeport justru mengorbankan rakyatnya sendiri.
"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan ketegasan terhadap investor," katanya.
Pemerintah juga harus bersikap tegas dan menunjukkan diri sebagai pemilik negeri ini. Ketegasan diperlukan supaya Freeport tidak seenaknya mengatur pemerintah Indonesia.
"Jangan kita kadang hari ini tegas, besok tunduk, lagi-lagi rakyat menjadi korban. Kalau presiden bisa diatur Freeport, apalagi rakyat," pungkas Melky.
[wah]
BERITA TERKAIT: