Mendagri Harus Paham, Berhentikan Ahok Tanpa Harus Fatwa MA Atau Putusan PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Februari 2017, 17:32 WIB
rmol news logo Mendagri Tjahjo Kumolo belum juga memberhentikan Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta meski sudah berstatus terdakwa.

Jangan sampai surat balasan dari Mahkamah Agung dianggap melegitimasi keputusan Mendagri.

"ACTA sebagai pihak yang mengajukan gugatan PTUN keberatan dengan sikap Mendagri tersebut. Ada indikasi kuat Mendagri tidak paham kedudukan fatwa MA dalam sistem hukum kita dan juga tidak paham substansi surat balasan MA," ujar Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, Selasa (21/2).

Menurut Habiburokhman, fatwa MA bukanlah produk teknis Yudisial yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, lanjutnya, potongan foto dokumen yang disebut sebagai fatwa MA yang dimuat beberapa media, hari ini juga bukan fatwa MA.

"Dokumen itu hanya surat biasa yang menyatakan MA tidak bisa memberikan pendapat (fatwa) atas masalah hukum yang ditanyakan karena adanya gugatan PTUN," urainya.

Artinya, ACTA menilai Mendagri tidak membutuhkan persetujuan atau petunjuk MA untuk memberhentikan sementara Ahok.

Tanggung-jawab dan resiko hukum tindakan Mendagri tidak memberhentikan Ahok masih melekat pada Mendagri dan pemerintah .

"Norma Pasal 83 UU Pemda sudah sangat jelas. Setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan. Jadi ada atau tidak gugatan PTUN atau fatwa MA, hal tersebut tetap berlaku," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA