Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, Jaksa Agung telah menyalahartikan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ini interpretasi bias politik," ketusnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
Dengan pertanyaannya itu, menurut Fadli, Jaksa Agung justru menimbulkan anggapan bahwa tidak ada kepastian hukum dalam kasusnya Ahok. Padahal, beberapa kepala daerah lain yang juga sudah menjadi terdakwa selalu dinonaktifkan oleh pemerintah.
"Jelas sudah didakwa dan yuriprudensi. Harusnya adil dan seadlinya," kritik Fadli.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: