Ia meminta kisruh antara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya tidak diperpanjang.
"Untuk Pak Antasari menurut saya, Pak Antasari ini semuanya ini sudah
clear, sudah selesai, sudah tuntas," tegas Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Agus menegaskan, permasalahan hukum Antasari sudah
inkracht di pengadilan. Pembentukan TPF justru dinilainya usulan yang mengada-ada.
"Kita ketahui bahwa Pak Antasari itu sudah diputus oleh hakim. Itu 18 hakim mulai dari hakim Pengadilan Negeri, hakim Pengadilan Tinggi kemudian Mahkamah Agung, kemudian penemuan baru itu sampai sudah tiga kali," paparnya.
Antasari sendir juga sudah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi dan dikabulkan. Dengan grasi itu artinya Antasari mengaku perbuatannya.
"Setelah diberikan grasi sekarang beliau bebas seperti masyarakat yang lain, namun menurut saya apabila ini akan diungkapkan kembali dibuat tim pencari fakta yaitu kita serahkan kepada pemerintah," pungkas politisi Partai Demokrat ini
.[wid]
BERITA TERKAIT: