Menyikapi itu, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan membentuk Satgas judi online dan membuat surat edaran (SE) kepada seluruh ASN dan masyarakat terkait bahaya dan larangan judi online.
Dia mengaku kaget, ternyata warga Kota Bogor, termasuk warga di Kecamatan Bogor Selatan, banyak terpapar judi online.
"Saya kaget dan menyesalkan fenomena nasional judi online ini, dan ternyata Kota Bogor terdata jumlah rupiah dan transaksi terbesar. Kecamatan Bogor Selatan terdata sebagai salah satu dari 7 besar kecamatan jumlah pelaku judi online (3.720 orang)," kata Hery, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (27/6).
Dia memahami judi online sudah menjadi fenomena nasional, apalagi di perkotaan, dan kini menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Tapi temuan soal Kota Bogor dan Kecamatan Bogor Selatan itu yang membuat kaget. Yang penting kita susun solusi-solusi, pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye masif. Sambil berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait data, fakta dan pedoman nasional penanganannya," jelasnya.
Soal Satgas Judol, kata dia, melibatkan semua OPD terkait, baik langsung maupun tak langsung, seperti Diskominfo, Disdukcapil, DP3A, Disdik, Inspektorat, Satpol PP, kecamatan sampai RW, koordinasi dengan Forkopimda, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda, Ormas, asosiasi profesi, dan lain-lain.
BERITA TERKAIT: