Dijelaskan Komisioner KPU DKI Betty Epsiloon Idroos bahwa pemberhentian itu dilakukan menyusul adanya pelanggaran yang ditemukan, yaitu keteledoran petugas KPPS yang membiarkan warga mencoblos dua kali di Pilkada Jakarta, 15 Februari lalu.
"Untuk pilkada putaran kedua nanti perekrutan akan diserahkan pada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Yang jelas kita akan merekrut lagi yang baru," kata Betty kepada wartawan di TPS 29, Kalibata, Minggu (19/2).
Betty menegaskan bahwa seluruh petugas KPPS putaran pertama yang berjumlah tujuh orang tidak akan dipekerjakan lagi. Semua petugas digantikan oleh para anggota KPPS di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Sudah clear tidak melibatkan KPPS yang lama," demikian Betty.
Sebagaimana diberitakan, Bawaslu menemukan ada dua warga di TPS 29 yang menggunakan hak pilih orang lain saat pencoblosan putaran pertama. Kedua orang itu dapat melakukan hal tersebut karena disetujui oleh petugas KPPS setempat.
[ian]
BERITA TERKAIT: