Mendiang Munir, Suciwati, mengaku kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Menurutnya, putusan PTUN secara tidak langsung telah melegalkan tindakan kejahatan Negara.
"PTUN telah melegalkan tindakan kejahatan Negara dalam menyembunyikan atau menghilangkan dengan sengaja dokumen TPF Munir," ungkap Suci di kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (18/2).
Dia juga menduga adanya sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN Jakarta Timur.
Pasalnya, Majelis Hakim tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka. Melainkan hanya memanggil para pihak untuk pembacaan putusan.
Artinya, putusan-putusan PTUN Jakarta Timur seringkali tidak mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas HAM.
Putusan yang dihasilkan, kata Suci, memberi kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk terus menikmati kekuasaan politik.
"Ini mengindikasikan adanya masalah atas judiciary independency. PTUN tak bisa lepas dari tekanan politik dan atau kekuasaan," tegas Suci di dampingi koordinator KontraS, Haris Azhar.
Dengan demikian, mengacu pada putusan PTUN itu, Sekretariat Negara tidak wajib memberikan hasil TPF Munir ke publik.
[sam]
BERITA TERKAIT: