MUI: Ahok Tidak Paham Konstitusi Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 15 Februari 2017, 00:35 WIB
Zainut Tauhid Sa'adi/Net
rmol news logo Memilih calon pemimpin dalam pilkada berdasarkan pertimbangan agama tidak melanggar konstitusi.

Begitu tegas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut memilih pemimpin berdasarkan pertimbangan agama adalah melanggar konstitusi. Menurutnya pernyataan Ahok tersebut menyesatkan.

"Hal tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak paham Konstitusi Negara. Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi," ujar Zainut Tauhid Sa'adi dalam siaran persnya, Selasa (14/2).

Dijelaskan Zainut bahwa dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat (2) ditegaskan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Selain itu pada pasal 29 ayat (1) diatur bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada ayat (2) diatur bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurutnya, umat Islam yang memilih pemimpin seiman merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama atau bagian dari ibadah.

"Dan tidak dilarang jika mendasarkan pilihannya itu pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, justru dijamin oleh konstitusi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta Ahok untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Utamanya yang menyangkut keyakinan umat beragama.

"(Apalagi) ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA