Status Ahok Tergantung Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 08 Februari 2017, 03:24 WIB
rmol news logo Pemerintah pusat belum bisa menentukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat Gubernur Jakarta atau diberhentikan sementara. Pemerintah mesti mendengar lebih dulu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan penghinaan agama di mana Ahok menjadi terdakwa.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ,menyatakan, kejelasan status Ahok hanya tinggal menunggu tuntutan.

"Saya tinggal menunggu tuntutan Jaksa setelah saksi-saksi di persidangan selesai," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/2).

UU mensyaratkan petahana yang maju lagi dalam Pilkada harus mengambil cuti sampai masa kampanye selesai. Cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, yang kemudian dilanjutkan masa tenang (12-14 Februari) sebelum pemungutan suara 15 Februari 2017.

Namun, karena Ahok masih menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama, maka nasib Ahok kembali bergantung kepada tuntutan jaksa.

"Kalau tuntutan jaksanya lima tahun, ya saya akan memberhentikan sementara, sampai proses inkracht (berkekuatan hukum tetap)," jelas Tjahjo.

Sebaliknya, Ahok akan kembali berstatus gubernur aktif jika JPU menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun

"Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia (Ahok) tetap menjabat gubernur. Kecuali dia kena OTT (operasi tangkap tangan) atau ditahan, dia (otomatis) kita berhentikan, karena mengganggu jalannya pemerintah," tutur Mendagri.

Sesuai Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara, jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut, berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA