Anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kesembilan kasus ini, mencoba menjelaskan arti kata awliya tersebut.
Ditegaskan Hamdan bahwa sebagian pendapat memang mengatakan bahwa arti kata awliya adalah teman setia, sehingga seorang Muslim diperbolehkan memilih pemimpin yang berbeda agama dari agama mereka.
Namun menurut Hamdan, berdasarkan beberapa surat dalam Al Quran, awliya juga memiliki arti pemimpin.
"Awliya punya banyak makna, salah satunya pemimpin. Dalam surat Al Baqarah disebutkan Allah adalah pelindung bagi pemimpin. Dalam beberapa ayat seperti di surat Ali Imran dan seterusnya di sini tegas awliya artinya pemimpin," jelasnya di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Bahkan, kata Hamdan, kata awliya tersebut telah diserap dalam bahasa Indonesia yang memiliki arti sebagai pemimpin.
"Dan sudah diserap dalam bahasa Indonesia artinya sebagai walikota dan lain-lain," imbuh dosen UIN Syarif Hidayatullah itu seperti diberitakan
RMOLJakarta.
Dalam arti tafsir, lanjut dia, kata awliya itu bisa diartikan pemimpin. Jika diterjemahkan secara tematik, kata awliyah memiliki arti teman setia.
"Dalam Al Maidah ayat 51 kata awliya berarti pemimpin. Kalau terjemahan hanya memindahkan dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Kalau tafsir itu dijelaskan, teman setia saja tidak boleh apalagi pemimpin. Saya tidak mempermasalahkan jika ada yang menerjemahkan sebagai teman setia, tapi saya menafsirkan sebagai pemimpin," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: