Demikian disampaikan Ketua Tim Aparat Penegak Hukum (APH) Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Menurut Natalius, pada paruh kedua tahun 2016 dan juga awal 2017 ini Indonesia menghadapi berbagai persoalan yang mengganggu instabilitas nasional dan ancaman pluralisme yang meningkat sehingga menyebabkan adanya friksi sosial dan ganguan relasi vertikal antara negara dan rakyat.
Namun demikian, katanya dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 10/1), berbagai konflik sosial dan problematik hukum melalui peran kepolisian yang mampu melaksanakan tugas penertiban dan penegakan hukum secara tepat telah memberi harapan kehadiran negara secara nyata.
"Sehingga dapat dimaklumi jika meningkatnya opini dan citra positif kepolisian sebagai lembaga yang berada di beranda depan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," katanya.
Sebagai mitra kepolisian, sambungnya, Komnas HAMÂ memahami betul bahwa institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif dengan kebijakan yang trategis untuk menciptakan kepolisian negara yang profesional, modern dan terpercaya.
"Kepolisian Negara yang mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam peraturan Kapolri (Perkap) 8 2009 telah ditunjukkan secara baik saat menangani aksi unjuk rasa 4/11 dan 2/12," demikian Natalius.
[ysa]
BERITA TERKAIT: