Imbauan itu sebagaimana disampaikan Ketua Baznas Bambang Sudibyo di sela acara 'Koordinasi Baznas dengan Kepala Daerah Bahas Deadline UU Zakat' di Jakarta, Kamis (15/12).
"Perlu konsistensi dalam mengelola dana filantropi masyarakat sesuai UU yang berlaku. Jadi niat kita supaya semua Baznas menaati peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Baznas sebagai pengelola zakat malah melanggar," kata Bambang.
Dalam upaya menaati UU terkait zakat, kata Bambang, Baznas menggelar koordinasi dengan para kepala daerah yang hingga saat ini belum menyesuaikan ketentuan perzakatan di daerahnya, terutama sesuai UU 23/2011 dan PP 14/2014 tentang Pengelolaan Zakat.
Hingga saat ini, lanjut Bambang, ada sejumlah Baznas di daerah yang belum menerapkan UU dan PP soal zakat. Di antaranya enam Baznas provinsi atau sekitar 17 persen dan 280 Baznas kabupaten/kota (54 persen).
"Lembaga yang belum menyesuaikan dengan UU dianggap ilegal," kata dia.
Bambang merujuk pada Pasal 38 jo Pasal 41 UU 23/2011. Dalam pasal tersebut menyebutkan "setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang."
Di beleid lain, kata dia, yaitu dalam Pasal 38 UU 23/2011 menyebutkan "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
[ian]
BERITA TERKAIT: