Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno, isu tersebut tidak pernah lepas dari tarik-menarik kepentingan politik masing-masing partai, baik yang sudah berada di parlemen maupun partai nonparlemen.
"Setiap ada revisi Undang-Undang Pemilu, perdebatannya cukup banyak. Apakah ambang batas parlemen perlu dinaikkan atau tidak, termasuk soal district magnitude, ambang batas pencalonan presiden, dan seterusnya," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Adi menjelaskan, secara umum partai-partai yang memperoleh suara menengah ke bawah cenderung menolak kenaikan ambang batas parlemen karena berpotensi menyulitkan mereka mempertahankan kursi di DPR.
Sebaliknya, partai-partai besar justru banyak yang mengusulkan kenaikan ambang batas dengan alasan menyederhanakan sistem kepartaian dan mempermudah proses pengambilan keputusan politik.
"Katanya supaya membuat keputusan politik menjadi lebih mudah karena tidak melibatkan begitu banyak partai politik," bebernya.
Di sisi lain, kata Adi, partai-partai nonparlemen memiliki pandangan berbeda. Mereka berharap ambang batas parlemen dihapus atau setidaknya diturunkan agar peluang masuk DPR semakin terbuka.
"Yang kita tahu, partai-partai politik nonparlemen punya mazhab politik, kalau bisa ambang batas parlemen dihilangkan. Kalau pun tidak bisa dihilangkan, minimal ambang batasnya tidak mempersulit mereka lolos ke parlemen. Mungkin bukan lagi 4 persen, tapi bisa 2 persen atau 1 persen," jelasnya.
Adi menegaskan, perdebatan tersebut merupakan realitas politik yang akan terus muncul setiap menjelang penyelenggaraan pemilu lima tahunan.
"Pertarungan politik semacam ini akan selalu terulang setiap menghadapi pemilu lima tahunan. Inilah yang saya sebut sebagai realitas politik yang sebenarnya terus berulang," tutupnya.
BERITA TERKAIT: