Tolak Gugatan UU Tax Amnesty, Bukti Hakim MK Tak Peka Dengan Rasa Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 15 Desember 2016, 13:15 WIB
Tolak Gugatan UU <i>Tax Amnesty</i>, Bukti Hakim MK Tak Peka Dengan Rasa Keadilan
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Tax Amnesty menandakan para hakim kurang peka terhadap rasa keadilan pada masyarakat yang selama ini sebagai wajib pajak yang taat seperti kaum buruh dan pekerja  yang setiap tahun secara patuh membayar pajak penghasilan atau pengusaha yang bersih yang taat pajak dan tidak kabur bawa dana BLBI ke luar negeri.

"Saya enggak yakin ya kalau MK memutuskan untuk menolak gugatan judicial review UU Tax Amnesty tidak dapat intervensi dari pihak-pihak yang diuntungkan dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 15/12).

Arief menilai MK sama saja dengan KPK yang juga takut mengunakan UU Anti Korupsi yang lex specialis untuk mempidanakan para koruptor dan pengusaha hitam yang notabene adalah bandit ekonomi yang telah merampok harta rakyat Indonesia, dan lalu mencuci dengan bersih harta mereka dengan UU Tax Amnesty dengan cukup membayar 2 persen dari total harta hasil ngerampok

"Tapi biar saja lah nanti kita buktikan saja UU Tax Amnesty apakah akan membawa dampak yang positif atau tidak bagi bangsa dan negara Indonesia. Jadi kita nonton sajalah semoga saja strategi Joko Widodo kasih pengampunan pajak kepada para Koruptor dan pengusaha hitam bisa berhasil narik dana-dana yang selama ini di simpan di luar negeri," ungkap Arief.

Hal yang disesalkan Arief, masyarakat tak bisa mendapatkan keadilan, meskipun itu dari MK. Arief juga tak yakin program tax amnesty ini akan berhasil sebab negara-negara yang dijadikan tempat untuk menyimpan uang haram itu juga tidak bodoh untuk dengan gampang saja dana dari negara mereka mengalir ke Indonesia.

"Negara-negara tersebut pasti akan mengunakan UU Anti pencucian Uang dan orang Indonesia yang akan menarik uang pasti akan di tangkap dlkarena tidak bisa membuktikan asal dana mereka yang disimpan di negara negara tersebut," demikian Arief. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA