Perlu perjalanan panjang unÂtuk memberikan senjata bagi Bawaslu untuk bisa membubarÂkan parpol. Salah satunya, yakni amandemen konstitusi yang selama ini mengatur pembubaÂran parpol melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Mejelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengatakan, penguatan Bawaslu sanÂgat diperlukan dalam proses
check and balances. Namun kata dia, bukan penguatan prontal denÂgan langsung diberikan kuasa membubarkan parpol.
"Penguatan yang
overlapping itu bisa digunakan semena-meÂna. Sering kali penguatan yang
over, ada potensi disalahgunaÂkan," kata Jazuli di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.
Ketua Fraksi PKS DPR ini justrumenantang Bawaslu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pemilu. Selama ini, Bawaslu dianggap tidak berani menindak pelanggaran pemilu.
Pada pemilu lokal saja, Jazuli menyindir Bawaslu tidak puÂnya keberanian menindak pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktek politik uang. Apalagi, bila Bawaslu diberikan kewenangan besar sampai memÂbubarkan parpol.
"Sebelum langkah pembubaran parpol, Bawaslu berani nggak tindak orang yang melakukan politik uang? Itu aja belum dilakukan Bawaslu, seringkempes. Kan udah terlihat politik uang tapi Bawaslu nggak berani tindak tegas," sesalnya.
"Karena itu gradual saja. Sebelum bicara pembubaran Parpol, berani nggak Bawaslu menindak kandidat yang lakukan politik uang terang-terangan," sindirnya.
Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara menilai, pemberian keÂwenangan pada Bawaslu yang sangat besar bisa mengancam sistem demokrasi yang ada di Indonesia. "Wah berbahayakalau nantinya rapat pleno Bawaslu bisa menggugurkan partai poliÂtik," kata Amir.
Saat ini, lanjut Amir, Bawaslu sudah pas dengan wewenang dan peran yang dimiliki. Karenanya dia menganggap tidak perlu lagi ada penambahakan kewengan bagi Bawaslu.
Apalagi kalau nantinya Bawaslu diisi oleh orang-orang yang berafiliasi dengan parpol. Nantinya, Bawaslu akan dijadikan alat politik parpol tersebut untuk menghabisi lawan politiknya.
"Sangat rawan. Lebih baik diberikan dan menjadi domain pemerintah karena pemerintah susah diintervensi," katanya.
Tidak jauh beda, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi juga menÂganggap usulan tersebut tidak tepat. Menurutnya, pembubaran partai politik itu sudah menjadi ranah MK.
"Kecuali jika Bawaslu didorong sebagai pihak yang bisa mengusulkan ke MK untuk meÂmeriksa pembubaran partai poliÂtik karena alasan tertentu masih sangat mungkin," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad menanggapi positif usulan tersebut. Namun, kata dia, perlu ada aturan main saat membubarkan partai politik. "Ya perlu ada rincinya seperti apa dulu sistemnya. Jangan kita diberi kewenangan tapi belum jelas," ujarnya.
Sejauh ini, Bawaslu dianggap tidak bertaring. Bawaslu hanya diperbolehkan menerima penÂgaduan dan mengelola pengadÂuan warga terkait pelanggaran pemilu. Setelahnya, Bawaslu harus menyerahkan hal terseÂbut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). ***
BERITA TERKAIT: