Komitmen penyelenggaraan pemilu oleh KPU dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, dan keterbukaan informasi kepada publik adalah amanat UU 14/2008.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Ketua KIP John Fresly di hadapan perwakilan dari 34 KPU Provinsi seluruh Indonesia yang membidangi kehumasan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Jakarta, Selasa (29/11).
John Fresly pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melekat pada fungsi kehumasan di sekretariat KPU seluruh Indonesia. Apabila menjalankan fungsi kehumasan dengan prinsip keterbukaan, maka penyelenggaraan pemilu dapat dijalankan dengan lebih baik.
"Komitmen KPU melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan tercermin seperti pada Pemilu 2014, KPU membuka formulir C1 yang dapat diakses oleh publik. Itu bentuk komitmen penyelenggara yang mandiri dan independen, sehingga KPU dapat menyelenggarakan pemilu yang luber dan jurdil," tutur John Fresly.
KIP juga akan mendukung upaya-upaya KPU untuk membuat pemilu menjadi transparan dan berintegritas. Salahsatunya melalui kerja sama dalam hal keterbukaan informasi publik ini.
Sementara itu Ketua KPU Juri Ardiantoro berharap kerja sama dengan KIP ini dapat ditindaklanjuti dalam implementasi di seluruh daerah. Terutama bagi KPU Provinsi, karena Komisi Informasi telah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia, maka KPU Provinsi diharapkan juga bisa bekerjasama dengan KI Provinsi.
"Strategi untuk mempromosikan transparansi tersebut, tidak hanya oleh KPU, tetapi juga disupport lembaga lain. KIP sudah bermitra dengan KPU untuk memperkuat organisasi KPU dari sisi keterbukaan informasi. Kemarin KPU memperoleh peringkat dua oleh KIP, dan mudah-mudahan kali ini kita bisa menjadi lembaga terbuka nomor satu," tegas Juri.
[rus]
BERITA TERKAIT: