Disitu, Ahmad Dhani mengeluhkan tentang kasus hukum yang menjerat dirinya. Dhani dia dianggap telah mencemarkan nama baik dengan menghina Presiden Joko Widodo dalam orasinya pada Aksi Bela Islam II, 4 November lalu. Dhani menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
"Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, tapi dengan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ada sprindiknya, kita curigai ada usaha ke arah situ. Biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik,†kata Dhani.
Dhani mengaku dirinya sempat dihubungi oleh salah satu ahli pidana yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana pernyataan yang dilontarkannya.
"'Saya sudah bilang (tidak ada pidana) tapi sepertinya pendapat saya diabaikan oleh kepolisian. Karenanya, Saya melapor ke Fadli supaya jangan sampai kriminalisasi,†jelasnya.
Dhani sesungguhnya sama sekali tidak ada niatan untuk menghina Presiden Jokowi. Terlebih dalam bukti rekaman video, jelas-jelas menampilkan bahwa ada penegasan "tidak boleh".
Fadli Zon sepakat dan menilai orasi Dhani bukanlah bentuk penghinaan terhadap Presiden. Terlebih dalam orasinya Dhani sama sekali tak menyebut nama presiden.
"Tidak sebut nama, presiden mana, (apakah) presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini," jelasnya.
Fadli kemudian membandingkan kasus yang menimpanya dengan kasus Dhani yang dituduh menghina Presiden Joko Widodo. Dimana sekalipun telah melaporkan ke kepolisian, kasus dia sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Karenanya, dia menilai polisi telah lakukan diskriminalisasi.
"Sudah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti. Sementara kasus-kasus seperti ini (Dhani) dicoba, ditanggap secara besar-besaran. Penegakkan hukum harus fair, tidak boleh ada diskriminasi ataupun kriminalisasi,†tutupnya.‎
[sam]
BERITA TERKAIT: