"Kalau alasannya tidak akan menghilangkan barang bukti bisa kita bantah. Tidak menghilangkan barang bukti itu menurut penilaian subjektif polisi. Nah, ini menurut saya gamang," kata jurubicara FPI, Munarman dalam diskusi Himpunan Pengacara Pembela Muslim Indonesia (HIPPMI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).
Munarman mengatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Ahok dicurigai bisa memerintahkan anak buahnya yang bertugas mengelola website resmi Pemprov DKI untuk menghilangkan atau mengedit barang bukti berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Website resmi di bawah kendali pemerintahan. Jadi sangat mungkin dia menggunakan pengaruhnya untuk menghilangkan itu video, atau memerintahkan untuk mengubah-ubah atau mengedit-edit itu video. Walaupun video yang lain sudah disita dan perangkat untuk mengupload itu bisa dia perintahkan, diinstruksikan, atau dipengaruhi pengelolanya untuk melenyapkan," ungkap Munarman.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dalam keputusan penahanan diperlukan syarat obyektif dan syarat subyektif.
"Syarat obyektif itu adalah keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini, penyelidik terbelah sehingga tidak mutlak," kata Tito.
Sementara syarat subyektifnya, jabar Tito, menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur, kemudian kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, serta KUHAP mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatan.
Dalam kasus Ahok, barang bukti sudah di tangan polisi berupa video. Sementara soal kekhawatiran tersangka akan kabur, polisi telah melakukan pencekalan.
"Karena itulah Polri memutuskan untuk tidak menahan," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: